JAKARTA. DMKtv,- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu 11 Juli 2026 malam untuk membahas perkembangan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Prasetyo, pemanggilan tersebut dilakukan karena Presiden ingin memperoleh laporan langsung mengenai perkembangan persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
“Ya kan karena ada sebuah kejadian, ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menegaskan, Presiden ingin memastikan setiap persoalan dapat ditangani dengan baik tanpa menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Prasetyo menjelaskan, Presiden selama ini berulang kali mengingatkan bahwa stabilitas merupakan prasyarat utama untuk menjaga iklim pembangunan, khususnya di bidang ekonomi.
“Ya sebenarnya kalau bicaranya pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa presiden menekankan bahwa kunci membangun ekonomi sebuah negara adalah stabilitas.
“Nah syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi, meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu,” ujar Prasetyo.
Sebagai informasi, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri, terkait tiga perkara besar: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Terkait kasus ini, Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Kasus ini pun dikawal oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal 3 kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor Polri berjalan transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
“Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja,” kata Habibur di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah termasuk megakorupsi. Sebab, kata dia, barang bukti yang diamankan bernilai besar.
“Ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan demikian besarnya,” kata Habibur.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan penanganan perkara akan tetap dilakukan secara sinergis antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, proses penyidikan juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jampidsus tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK,” jelasnya.
*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)











