Profil dan Riwayat Karier Kuntadi, Diusulkan Jadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

JAKARTA. DMKtv,- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru, pengganti Febrie Adriansyah.

Burhanuddin menyurati usulan tersebut ke Istana Negara yang sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Sosok Kuntadi merupakan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menjadi salah satu kandidat kuat menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus.

“Per kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri” kata Prasetyo Hadi usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 15 Juli 2026.

Prasetyo menegaskan bahwa usulan tersebut masih harus melalui mekanisme Tim Penilaian akhir (TPA) sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Jampidsus definitif.

“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA),” sambungnya.

Apabila Kuntadi diangkat sebagai Jampidsus baru, maka posisi Kepala BPA akan diisi oleh Patris Yusrian Jaya yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Profil dan Riwayat Karier Kuntadi Kandidat Jampidsus Baru

Kuntadi lahir di Semarang, 4 Januari 1970 yang menempuh pendidikan sebagai Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Kuntadi juga tercatat memperoleh gelar doktoralnya di tempat yang sama saat mengenyam bangku pendidikan tinggi untuk gelar Sarjana Hukum.

Sosoknya di Korps Adhyaksa telah lama dibangun lebih dari dua dekade melalui berbagai penugasan di lingkungan Kejaksaan RI.

Rekam jejaknya cukup panjang di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus.

Karier Kuntadi dimulai sebagai CPNS di Kejaksaan RI pada 1996.

Tiga tahun berselang, ia menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejari Metro Sukadana pada tahun 1999, sebelum akhirnya berlanjut menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada periode 2012-2013.

Berbagai jabatan strategis berhasil diisi oleh Kuntadi, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau periode 2013-2014.

Sosoknya juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat V.B pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI periode 2014-2017 setelah kompetensi di bidang intelijen dan tindak pidana khusus semakin terlihat.

Di tahun 2018, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negara Jakarta Pusat dan satu tahun kemudian dipercaya menduduki jabatan Asisten Umum Jaksa Agung.

Perjalanan Karier Kuntadi semakin melesat saat ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI pada periode 2022-2024.

Selanjutnya, sosoknya pernah mengemban amanat sebagai Kejati Lampung pada periode 2024 sebelum akhirnya ditunjuk menggantikan Kajati Mia Amiati yang memasuki masa pensiun di tahun yang sama.

Lalu pada 2025 kembali dimutasi oleh jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset.

Perkara Korupsi yang Ditangani Kuntadi

Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar pernah ditangani.

Di bawah kepemimpinannya, Kuntadi telah menangani kasus korupsi besar, seperti kasus Timah, BTS 4G Kominfo, hingga CPO.

Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ditangani itu ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp303 triliun.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Lalu, Kuntadi memimpin penyidikan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat 16 tersangka.

Lalu, dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menimbulkan kerugian negara dengan nilai sekitar Rp20 triliun.

*(Adinda Salsabila/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini