Menkeu Purbaya tak akan Jalankan Tax Amnesty kecuali Perintah Presiden

JAKARTA. DMKtv,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan menjalankan tax amnesty atau kebijakan pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali terdapat perintah langsung dari Presiden.

“Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” kata Purbaya dalam pelantikan delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan tax amnesty tidak bersifat hitam-putih, melainkan memiliki banyak area abu-abu yang dapat menimbulkan kompleksitas.

Menurutnya, hal tersebut dapat memunculkan ketidakpastian yang berpotensi berujung pada risiko hukum dalam pelaksanaannya.

“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” kata Purbaya.

Pada momen pelantikan tersebut, Purbaya juga berpesan kepada para pejabat baru pada lingkungan DJP agar pelaksanaan tugas perpajakan dijalankan dengan mengedepankan integritas.

Ia menegaskan bahwa apabila integritas rusak, maka secara perlahan seluruh sistem akan ikut terdampak. Meskipun target mungkin tercapai, namun kepercayaan publik dapat hilang dan sulit dipulihkan.

“Tapi saya akan pastikan, kita akan menjalankan praktik-praktik pajak yang menghilangkan risiko pegawai pajak dari tuntutan hukum yang kadang-kadang tidak black and white. Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,” kata Purbaya.

Sebelumnya pada Senin (11/5), Purbaya juga memastikan tak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataannya itu untuk meluruskan informasi mengenai pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata dia.

Purbaya mengimbau para peserta tax amnesty untuk tidak menerjemahkan informasi pemberitaan secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah dijalankan selama ini.

*(Rizka Khaerunnisa/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini