Abpednas Minta Kesalahan Administrasi Dana Desa tidak Langsung Dipidana

JAKARTA. DMKtv,- Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Irfan Aghasar meminta agar kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa jangan langsung diproses secara pidana, melainkan mengutamakan pembinaan dan pendampingan selama tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kerugian keuangan negara.

Pernyataan Irfan tersebut adalah pesan Kejaksaan Agung mengenai arah penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang lebih mengedepankan keadilan dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana.

“Kalau yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah pencatatan atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, pendekatannya adalah pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan saat memberikan arahan dalam Jambore Perdana Abpednas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Cianjur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap penyalahgunaan dana desa yang dilakukan secara sengaja, seperti manipulasi data maupun tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dan daerah, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat,” ujarnya.

Irfan mengatakan Abpednas akan menjadi jembatan antara aparat desa dan aparat penegak hukum melalui pendampingan serta penyampaian laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kriminalisasi akibat ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi.

“Kami ingin aparat desa memahami koridor hukumnya sehingga dapat bekerja melayani masyarakat tanpa dihantui ketakutan melakukan kesalahan administratif,” katanya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan jambore tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui diskusi, pelatihan, dan pertukaran pengalaman antar-desa.

“Intinya adalah membangun sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Wahyu.

Jambore Perdana Abpednas diikuti pengurus dan anggota BPD dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur serta dihadiri unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Cianjur, dan pengurus DPP Abpednas.

Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan BPD sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan berkeadilan.

*(Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini