Mengapa Foto Keluarga Febrie Adriansyah Jadi Barang Bukti Tapi Tak Ditampilkan?

JAKARTA. DMKtv,- Kortastipidkor Polri berhasil mengamankan barang bukti (bukti) berupa dua bingkai bergambar foto keluarga dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketidakpastian tersebut terjadi saat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menggelar preskonferens di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026.

Budi enggan menunjukan barang bukti kepada publik, karena menurutnya itu merupakan bentuk perlindungan terhadap privasi keluarga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya,” ungkap Budi pada Jumat malam, 10 Juli 2026.

Meski tidak diperlihatkan kepada publik, Budi memastikan dua bingkai foto tersebut tetap menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik saat proses penggeledahan rumah milik Febrie Adriansyah (terkonfirmasi dan diakui kepemilikannya saat konferensi pers) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat yang tidak terlibat dalam perkara pidana.

Selain menjelaskan mengenai barang bukti tersebut, Budi menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU masih terus berlangsung.

Tim penyidik masih membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan maupun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti.

“Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut, nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen, uang senilai Rp282,4 miliar dalam bentuk mata uang asing, emas batangan dengan total bobot 74 kilogram, hingga perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Hasil analisis terhadap barang bukti itu nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

*(Dimas Rafi/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini