LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Korban Penyekapan di Bandung

JAKARTA. DMKtv,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelaah permohonan pelindungan dari keluarga perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan kekerasan dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Jakarta, Rabu, mengatakan penelaahan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pelindungan bagi korban dan keluarganya.

“Saat ini permohonan tersebut akan dilakukan penelaahan untuk mengetahui lebih jauh kebutuhan pelindungan,” katanya saat dikonfirmasi.

LPSK telah memberikan pelindungan darurat kepada korban dan menjadwalkan koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung.

LPSK menyatakan prihatin atas dugaan kekerasan dan penyekapan yang dialami korban.

Sementara itu, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap tersangka berinisial TH alias Taufik Hidayat di rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditempatkan sendiri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas dan berada dalam pengawasan petugas.

Penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta melengkapi proses penyidikan.

“Kami melibatkan beberapa ahli, termasuk ahli kejiwaan, agar memiliki data awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi.

*(Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini