JAKARTA. DMKtv,- Kepala Staf Kepresidenan (Kastaf) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memastikan negara hadir untuk mendampingi YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan serta meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
Menurut keterangan diterima dari Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Jumat, Dudung mengunjungi korban langsung masuk untuk melihat kondisi korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis (25/6) malam serta menemui pihak keluarga.
“Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan.
“Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan,” kata Dudung menambahkan.
Saat meninjau, Kepala Staf Kepresidenan mendapatkan laporan langsung dari Direktur RSHS bahwa biaya perawatan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak dijamin atau di-cover oleh BPJS Kesehatan. Merespons kendala tersebut, Kastaf langsung menghubungi pihak terkait di tempat.
“Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini,” jelasnya.
Terkait proses penanganan biaya dan perlindungan korban sendiri akan dikoordinasikan lebih lanjut. Dengan prosedurnya nanti akan dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), didukung penuh oleh Kementerian Kesehatan serta Gubernur Jawa Barat.
Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jabar, yang bergerak sigap dan cepat dalam menangkap pelaku. Penghargaan tinggi juga ia sampaikan kepada tim medis RSHS yang bertindak cepat memberikan penanganan darurat bagi YTR.
Mengenai proses hukum terhadap pelaku, Dudung menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh tuntutan dari ayah dan kakak korban yang meminta keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sendiri sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Rangkaian penganiayaan terhadap korban diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kekerasan yang berlangsung cukup lama itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka berat dan berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.
*(Prisca Triferna Violleta/ANTARA)











