Kemenhaj: Transparansi Uang Jamaah Melalui Revisi UU Keuangan Haji

JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel guna memastikan uang jamaah calon haji dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan perhajian melalui momentum revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah penguatan regulasi tersebut sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden agar pengelolaan keuangan tidak memberatkan masyarakat.

“Bahkan kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan instruksi Presiden juga harus transparan, harus akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jemaah itu harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk haji,” kata dia.

Dahnil menjelaskan bahwa melalui proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji tersebut, pihak kementerian ingin memastikan jamaah calon haji mendapatkan banyak kemudahan serta perolehan nilai manfaat yang tinggi.

Kementerian Haji dan Umrah juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak fokus pada upaya mengakumulasikan dana untuk kepentingan lembaga, melainkan mengakumulasikannya demi kepentingan jemaah yang lebih besar.

Terkait dengan nominal biaya, Dahnil menyebut kementerian lebih mendorong optimalisasi setoran awal Rp25 juta yang saat ini sudah berjalan agar menghasilkan nilai guna yang tinggi, dibandingkan harus menarik jumlah setoran yang lebih besar dari jamaah di awal.

“Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak tapi nilai manfaatnya rendah begitu. Jadi kami concern-nya mendorong supaya nilai manfaat lebih tinggi,” ujar Dahnil menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kenaikan biaya tahun depan.

Sebelumnya, pimpinan BPKH dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/6) mengungkapkan adanya potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun yang belum dapat terealisasi pada tahun ini akibat kebijakan kenaikan setoran awal jemaah calon haji yang belum diimplementasikan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan target penambahan yang belum terealisasi tersebut awalnya diproyeksikan masuk dari rencana penyesuaian dana setoran awal haji reguler maupun haji khusus.

Berdasarkan data BPKH, rencana kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS, serta skema cicilan angsuran bagi jamaah tunggu hingga kini belum dilaksanakan secara operasional.

*(M. Riezko Bima Elko Prasetyo/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini