JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan korban berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Setelah proses penangkapan (tersangka) dilakukan, kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wamen PPPA Veronica Tan saat konferensi pers di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak, serta pemulihan secara komprehensif, khususnya dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran.
Sementara Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan langkah perlindungan terhadap korban melalui koordinasi intensif dengan rumah sakit, Polda Jawa Barat, korban, dan keluarganya.
Setelah melakukan asesmen, LPSK memastikan kesiapan untuk memberikan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban dalam setiap tahapan proses hukum.
“Tim kami masih di sana, secara administratif, sesuai dengan hak-haknya akan kita penuhi, termasuk bantuan medis,” kata Achmadi.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap tersangka TH (30) di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) sore.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
*(Anita Permata Dewi/ANTARA)











