KPK Usut Kebutuhan Kampanye Anom Widiyantoro saat Periksa Anggota DPR Doni Akbar

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kebutuhan kampanye Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024 saat memeriksa anggota DPR RI Doni Akbar sebagai saksi pada 21 Oktober 2026.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait kebutuhan biaya kampanye Bupati Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan terhadap Doni Akbar dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini