MEDAN. DMKtv,- Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan kronologi penindakan kasus narkoba jenis ketamin HCL seberat 1.16 ton yang diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
“Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut,” ujar Kapolri di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat.
Ia menjelaskan operasi tersebut diawali dengan pemantauan terhadap kapal MT Global 168 yang melintasi Selat Malaka, sejajar dengan perairan Perak-Taiping, Malaysia, pada Rabu (14/10).
Dalam pemantauan tersebut, kapal mengalami penurunan kecepatan di perairan sebelah barat George Town, Pulau Penang, Malaysia, sebelum terpantau bergerak menuju Selat Malaka bagian utara.
Selanjutnya, kapal tersebut terpantau berada di perairan lepas pantai utara Aceh pada Kamis (15/10).
Pada Jumat (16/10), kapal MT Global 168 kembali terpantau berada di lepas Pantai Palian, Thailand, dan melakukan manuver dengan menurunkan kecepatan serta mengubah arah pelayaran menuju selatan, yakni kawasan Labuhan Jangkar, sebelum akhirnya berlabuh jangkar.
Kemudian, pada Senin (19/10), Satuan Tugas Operasi Laut Gabungan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumut, untuk menyusun rencana pencegatan terhadap kapal tersebut.
“Dari hasil pemantauan itu, tim menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis (AIS) karena kapal memancarkan dua identitas, yakni MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan lanjutan, kapal tersebut terdeteksi mengalami penurunan kecepatan di kawasan Laut Andaman sebelum tim gabungan melakukan penindakan.
“Kemudian, kapal tersebut diamankan di kawasan perairan Tanjung Balai Asahan, sebelumnya memasuki pelabuhan Port Klang di Malaysia,” ujarnya.
Kapolri mengatakan petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.
“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168,” katanya.
Kapolri menambahkan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin yang berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang diamankan.
*(M. Sahbainy Nasution/ANTARA)











