KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan Ma’ruf Cahyono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan langsung diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 09.30 WIB, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan yang bersangkutan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini