JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Perhubungan berinisial SRO dan RR sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Pemeriksaan atas nama SRO dan RR selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan kedua pejabat Kemenhub tersebut diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRO merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Barat pada 2019-2022, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi Kemenhub.
Sementara RR saat ini disebut menjabat posisi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur.
Adapun untuk pekan ini, KPK sempat memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (18/5). KPK kemudian menyita uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan.
Pada Selasa (19/5), KPK memanggil dua manajer pada PT Tanjung Raya Intiwira berinisial DP dan OSJ sebagai saksi.
Pada Rabu (20/5), KPK memanggil ASN Kemenhub berinisial JVS, dan pejabat pembuat komitmen BTP Kelas I Bandung pada 2018-2022 David Sudjito sebagai saksi.
Kemudian pada Kamis (21/5), KPK memeriksa KE selaku konsultan dan kontraktor pada CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor, serta Putu Sumarjaya selaku mantan Kepala BTP Kelas I Semarang. Kedua saksi didalami KPK terkait dugaan pengaturan proyek dan penyerahan imbalan kepada pihak-pihak di Kemenhub.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
*(Rio Feisal/ANTARA)











