KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum oleh Tersangka Kasus Iklan Bank

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

“Untuk perkara BJB, penyidik mendalami terkait dengan perbuatan melawan para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan cara memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 5 Mei 2026, seperti Pemimpin Cabang Bank BJB Kantor Cabang Suci Bandung, Jawa Barat, berinisial DHD, hingga DF selaku Direktur Utama PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Ia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara secara paralel sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

“Dengan demikian, ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut adalah sekitar Rp222 miliar.

Sementara pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

*(Rio Feisal/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini