JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meluruskan informasi soal Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota PPLN Den Haag korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Kemlu menegaskan bahwa anggota PPLN tersebut bukan diplomat dan pegawai Kemlu.
“Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Klarifikasi ini disampaikan Kemlu karena ada pihak yang menuliskan bahwa anggota PPLN Den Haag adalah seorang diplomat. Roy Soemirat menjelaskan bahwa perempuan anggota PPLN Den Haag itu merupakan diaspora Indonesia yang tinggal di Belanda.
Dia mengatakan anggota PPLN biasanya terdiri atas unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.
“Yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag,” kata dia. (Jo/dtk)