Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Petral

JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus pengondisian tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pada periode 2008–2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini pun mulai terungkap ketika penyidik menemukan fakta terjadinya kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) soal kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner bersama dengan tersangka IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza, telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,” katanya.

Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:

  1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Adapun saat ini Riza masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
  2. IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
  3. BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
  4. AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
  5. MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. Periode 2009–2015.
  6. NRD selaku Crude trading Manager pada Pertamina Energy Services Pte Ltd.
  7. TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini