JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru terkait tiga kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan tipikor dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk dugaan tipikor dan TPPU dalam perkara black out batu bara PLTU PT PLN, serta sprindik nomor 45 terkait perkara PT Asabri (persero).
“Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 15 Juli 2026.
Kendati demikian, Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dalam proses pelimpahan perkara.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut Anang, sprindik baru yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, hal itu tidak membuat status tersangka Febrie gugur.
“Tidak gugur, tapi kan kami menerbitkan sprindik dulu. Jadi tiak gugur,” tambah Anang.
Untuk menangani tiga perkara ini, Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang penyidik khusus. Mereka alumni penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dipastikan, tim penyidik khusus tersebut tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie.
“Ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada sembilan orang. Ada saudara Riono, Katarina Girsang, Z Tadong Alo hingga Hari Wibowo,” ungkap Anang.
Saat ini, kata Anang penyidik masih menganalisa dan mendalami seluruh berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Pun mendalami seluruh barang bukti yang diperoleh. Termasuk memeriksa kelengkapan Formil materil perkara tersebut.
Selain mempelajari barang bukti yang telah diterima, penyidik juga membuka peluang melakukan penggeledahan maupun penyitaan tambahan apabila ditemukan kebutuhan dalam proses penyidikan.
“Bisa saja berkembang. Kalau penyidik merasa perlu untuk mencari alat bukti tambahan, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” kata Anang.
Penyidikan tiga kasus ini sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri. Pada akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan penyidikan kasus ini dari kepolisian.
Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
*(Candra Pratama/DISWAY.ID)











