JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka.
Pernyataan status Febrie iru disampaikan Korps Adhyaksa setelah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca pengalihan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu malam, 15 Juli 2026.
Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan tipikor dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk dugaan tipikor dan TPPU dalam perkara black out batu bara PLTU PT PLN, serta sprindik nomor 45 terkait perkara PT Asabri (persero).
“Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan pro justisia ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Anang menambahkan, poses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi.
“Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” tambah Kapuspenkum.
Untuk menangani tiga perkara ini, Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang penyidik khusus. Mereka alumni penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dipastikan, tim penyidik khusus tersebut tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie.
“Ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada sembilan orang. Ada saudara Riono, Katarina Girsang, Z Tadong Alo hingga Hari Wibowo,” ungkap Anang.
Saat ini, kata Anang penyidik masih menganalisa dan mendalami seluruh berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Pun mendalami seluruh barang bukti yang diperoleh. Termasuk memeriksa kelengkapan Formil materil perkara tersebut.
Selain mempelajari barang bukti yang telah diterima, penyidik juga membuka peluang melakukan penggeledahan maupun penyitaan tambahan apabila ditemukan kebutuhan dalam proses penyidikan.
“Bisa saja berkembang. Kalau penyidik merasa perlu untuk mencari alat bukti tambahan, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tutup Anang.
*(Candra Pratama/DISWAY.ID)











