Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Baru Puncak Gunung Es, Dugaan Korupsi Batu Bara Disebut Hanya Sebagian

JAKARTA. DMKtv,- Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai baru menjadi puncak gunung es.

Pelapor kasus dugaan korupsi manipulasi kualitas batu bara PLN menyebut perkara yang kini diusut aparat penegak hukum diduga hanya sebagian dari persoalan yang lebih luas.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyampaikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel serta PT CBS-PT KNI.

Dalam keterangannya, KOSMAK menyebut perkembangan penyidikan tersebut menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang dinilai lebih luas dan terstruktur.

Salah satu perwakilan KOSMAK, Carrel Ticualu, mengatakan pihaknya merupakan pelapor dugaan korupsi terkait kualitas batu bara PLN yang disebut telah merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Menurut Carrel, KOSMAK mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Polri yang, menurutnya, telah menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah ditemukan sejumlah barang bukti (Barbuk) dari 13 lokasi.

Barbuk tersebut meliputi lima koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp475,8 miliar.

Lebih lanjut, Carrel menilai dugaan korupsi yang terungkap saat ini hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya.

“Menurut pandangan KOSMAK, temuan dugaan tiga kasus korupsi termasuk manipulasi kualitas batu bara PLN merupakan sebuah fenomena gunung es. Dugaan korupsi yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar dari yang ditemukan,” tegas Carrel.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi internal, KOSMAK mengaku telah menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan tersangka.

“Berdasarkan investigasi KOSMAK sendiri, berhasil menemukan sedikitnya enam dugaan korupsi yang terkait dengan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah disusun dalam sebuah buku dengan judul: Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, yang akan diluncurkan menjelang hari Proklamasi 17 Agustus 2026,” pungkas dia.

Sekadar informasi, tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret penyitaan aset bernilai fantastis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menuturkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperdalam kasus tersebut.

“Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” tuturnya.

Budi menyampaikan bahwa Tipidkor Polri berhasil menggeledah salah satu sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai money changer. Dari lokasi tersebut disita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Barang bukti yang diamankan meliputi Rp4.462.365.000, 84.356 USD, 17.595 Riyal Saudi, 83.394 SGD, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen Jepang, 212 Ringgit Malaysia, 1.600 Rupee, 640 Dirham Uni Emirat Arab, 61.000 Won Korea Selatan, 40 Poundsterling Inggris, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, dan 100 Dolar Selandia Baru.

Penggeledahan juga dilakukan di Kafe De Clan yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai senilai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.

*(Dimas Rafi/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini