JAKARTA. DMKtv,- Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih bergulir saat menjawab aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati, Jawa Tengah.
“Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk meaningful participation (partisipasi bermakna),” kata dia di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan penyusunan RUU tersebut membutuhkan kehati-hatian karena terdapat sejumlah hal yang rumit. DPR berkomitmen menyusun undang-undang yang setara bagi seluruh pihak.
Oleh sebab itu, kata Sari, tahap pembahasannya memakan waktu. Dia pun menegaskan parlemen tidak memperlambat pengesahan RUU dimaksud.
“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika undang-undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” ucapnya.
Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPR itu, Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, hingga pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada Undang-Undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah yang jelas, yakni pengesahan RUU tentang Perampasan Aset mesti disegerakan.
“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Pemerintah memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. Ihwal pandangan pemerintah atas naskah RUU, Supratman tidak ingin berkomentar terlalu dini karena masih menunggu pembahasan di DPR.
“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” ucapnya.
*(Fath Putra Mulya/ANTARA)










