JAKARTA. DMKtv,- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara tegas menyatakan siap untuk menjadi saksi ahli bagi para orangtua yang anaknya menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta (Jogja).
Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso mengatakan saat ini kasus kekerasan daycare di Yoyakarta sudah masuk ranah pidana. Ia pun siap apabila polisi ingin memanggil sebagai saksi ahli.
“Saya kira karena kasus di Yogyakarta sudah masuk ranah pidana, biar ditangani polisi. Dari IDAI, kami bisa menjadi saksi ahli jika dibutuhkan,” ujar Piprim dalam konferensi pers Rabu Rabu 29 April 2026.
Selain itu, dr. Piprim juga menyebut akan membantu para orangtua untuk memulihkan trauma dari Daycare Little Anesha.
“Kalau di Yogyakarta sudah masuk pidana, IDAI membantu mendampingi orang tua pasien, termasuk tata laksana pemulihan trauma,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu berlatar belakang akademik maupun profesi tertentu merupakan persoalan oknum.
Namun di saat yang sama menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi.
Menurutnya, masa awal kehidupan anak merupakan fase krusial yang sangat menentukan kualitas tumbuh kembang hingga dewasa.
“Anak tidak boleh mengalami masalah di usia-usia awalnya karena hal itu akan memengaruhi masa depannya,” ujarnya.
Bagi IDAI, akar masalahnya bukan semata siapa pelakunya, melainkan bagaimana sistem bisa kecolongan terhadap individu yang seharusnya telah melalui proses seleksi kompetensi dan kelayakan sebelum diberi tanggung jawab mengasuh anak.
“Kalau seseorang sudah mengatakan membuka daycare, artinya dia harus siap dan kompeten. Bukan asal-asalan,” kata dr. Fitri.
*(Hasyim Ashari/DISWAY.ID)











