JAKARTA. DMKTv,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena menjadwalkan tiga kali sidang dalam seminggu terkait perkara dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Apresiasi tersebut disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan Politikus PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
“Minggu ini direncanakan dapat digelar tiga kali persidangan. Dengan demikian apa yang diperjuangkan bagi terwujudnya kebenaran dan keadilan bisa segera didapatkan,” kata Hasto melalui surat yang dibacakan Guntur.
Adapun pada pekan ini, sidang Hasto dijadwalkan digelar pada Rabu (7/5), Kamis (8/5), serta Jumat (9/5), dengan masing-masing sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Menurut Hasto dalam suratnya, pada kasus yang menimpa dirinya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat memaksakan sidang daur ulang terhadap suatu persoalan yang sudah disidangkan atas perkara sebelumnya.
Adapun kasus sebelumnya menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, sebagai terpidana.
Dia berpendapat kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga KPK saat ini dinilai melakukan pemborosan keuangan negara.
“Padahal kasus ini nyata-nyata tidak ada kerugian negara. Pihak penerima dan pemberi suap juga sudah selesai menjalani hukuman,” tuturnya.
Di sisi lain, Hasto menilai berbagai saksi yang telah dihadirkan oleh JPU juga tidak memberikan informasi mengenai adanya sumber dana suap dari dirinya.
Bahkan, kata dia, advokat Donny Tri Istiqomah pun, saat bersaksi di persidangan, membantah dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Donny merupakan orang kepercayaan Hasto.
Dalam perkara itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.











