JAKARTA. DMKTv,- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan belum semua saksi kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido telah memenuhi pemanggilan, termasuk beberapa orang dari pihak pengelola yaitu PT MNC Land Lido.
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang. Itu ada yang dari dinas, ada dari masyarakat yang sebagai pelapor, kemudian juga dari pihak manajemen. Ada 16 yang sudah kita lakukan -pemeriksaan- dan ini running setiap hari,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia menargetkan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap setidaknya 36 saksi dari dugaan dampak aktivitas pembangunan di KEK Lido kepada lingkungan hidup sekitar 21 Maret depan.
Namun, beberapa orang termasuk beberapa pihak PT MNC Land Lido yang dikirimkan undangan pemeriksaan dari Gakkum KLH meminta pengunduran waktu. Rizal mengatakan pihaknya akan melihat alasan dari permintaan pengunduran waktu tersebut apakah masuk akal atau tidak.
“Sudah kita layangkan undangan, panggilan, tapi beliau masih menunda. Melayangkan surat penundaan,” ujar Rizal menjawab pertanyaan wartawan apakah pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo termasuk salah satu saksi yang belum memenuhi pemanggilan.
Sebelumnya, KLH sudah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat pada Februari lalu, karena dugaan berdampak kepada lingkungan termasuk sedimentasi Danau Lido.
Langkah itu diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendapatkan laporan dari masyarakat. Kasus KEK Lido kini sudah memasuki tahapan penyidikan dengan kemungkinan penetapan tersangka.
Dasar dari penyidikan itu Pasal Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 98 yang menyasar setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Gakkum KLH juga mendapati adanya dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah terjadi pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.
Sebelumnya, pengusaha sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari lalu menyebut bahwa pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sebagai faktor utama terjadinya pendangkalan di area Danau Lido.
Menghadapi hal itu, dia mengklaim pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau, termasuk membangun penahan lumpur.
Ia juga menyebutkan bahwa isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.
Ia mengatakan, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido, selain juga aktif melakukan pengelolaan danau.
*(Prisca Triferna Violleta/ANTARA)











