JAKARTA. DMKtv,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menanggapi status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah lebih dulu menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang, Sabtu, 11 Juli 2026.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Di lain sisi, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan selain Febrie Adriansyah, ada satu tersangka lainnya berinisial DR.
“Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media, Sabtu 11 Juli 2026.
“Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
Sekadar informasi, tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret penyitaan aset bernilai fantastis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menuturkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik berhasil memgamankan sejumlah barang bukti untuk memperdalam kasus tersebut.
“Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
Budi menyampaikan bahwa Tipidkor Polri berhasil menggeledah salah satu sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai money changer. Dari lokasi tersebut disita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Barang bukti yang diamankan meliputi Rp4.462.365.000, 84.356 USD, 17.595 Riyal Saudi, 83.394 SGD, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen Jepang, 212 Ringgit Malaysia, 1.600 Rupee, 640 Dirham Uni Emirat Arab, 61.000 Won Korea Selatan, 40 Poundsterling Inggris, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, dan 100 Dolar Selandia Baru.
Penggeledahan juga dilakukan di Kafe De Klen yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai senilai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.
Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang.
“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang saat ini sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang,” paparnya.
*(Candra Pratama/DISWAY.ID)











