JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemeriksaan lebih dalam akan dilakukan lantaran terdapat dugaan pemerasan yang telah terjadi merupakan perbuatan berlanjut atau ‘tradisi’.
“Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan,” tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Kendati demikian pada prinsipnya, dia menegaskan siapa pun yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi tentu akan diminta keterangannya guna melengkapi cerita terkait dengan bagaimana proses pidana yang telah terjadi.
Asep mengatakan peristiwa tersebut menjadi ironi karena menunjukkan praktik pemerasan
berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah.
Sebab, dia melanjutkan, para kepala daerah tersebut mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Iya menekankan bahwa modus korupsi yang berulang itu harus diputus mata rantainya dan menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya karena modus seperti itu juga rentan terjadi di daerah lainnya.
“Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia,” ucap dia.
Bahkan, lanjut dia, khusus di wilayah Jawa Tengah, pada tahun 2025-Juli 2026, telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap kepala daerah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang paling dirugikan merupakan masyarakat lantaran setiap penyalahgunaan kewenangan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat dan menghambat kualitas pelayanan publik, serta mengganggu pembangunan daerah.
Dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Dari tindakan pemerasan tersebut, Etik diduga telah menerima Rp2,93 miliar dari ‘setoran upah pungut’ selama periode 2021-2026.
Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat pemda itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











