Fantastis! Ternyata Nilai Aset Hotel Sultan Capai Rp28,9 Triliun Kini Harus Kembali ke Negara

JAKARTA. DMKtv,-  PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan, mengungkap nilai aset yang dimiliki kawasan Hotel Sultan.

Nilai aset Hotel Sultan yang menjadi objek sengketa lahan bernilai fantastis yakni mencapai Rp28,9 triliun.

Nilai tersebut cukup besar lantaran mancakup tanah, bangunan, serta berbagai fasilitas penunjang hotel.

Total nilai aset tersebut mencerminkan nilai investasi yang dilakukan selama puluhan tahun sejak kawasan tersebut dikembangkan.

Selain itu, angka tersebut juga belum termasuk berbagai aset atau perlengkapan operasional di dalam hotel.

Namun, pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan untuk dikembalikan kepada negara.

Proses eksekusi dilakukan setelah PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat putusan tindak lanjut  Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.

Adapun lahan yang dieksekusi yakni eks HGB No.26 dan tanah eks HGB No.27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara, sementara PT Indobuildco menjadi pihak yang berhadapan dalam perkara tersebut.

Leboh lanjut, Kuasa Hukum PT Indobuildco Jaja Setiadijaya menyampaikan bahwa pembangunan Hotel Sultan tidak menggunakan pembiayaan dari negara.

Pembangunan sepenuhnya menggunakan dana perusahaan, Jaja juga menyebut investasi berasal dari pinjaman dan pendanaan yang dihimpun perusahaan sejak pembangunan hotel.

“Bangunan itu tidak sepeser pun dibiayai oleh negara, seluruhnya duit PT Indobuildco. Ratusan juta dolar sejak tahun 73 (1973). Pinjam ke bank luar negeri, dibayar dengan darah keringat karyawan sini,” ujar Jaja ke media.

Di lain sisi, juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan bahwa proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai proses hukum.

Ia menyampaikan proses eksekusi ini membawa nilai aset Hotel Sultan kembali kepada negara.

“Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara,” jelasnya.

*(Syifa Lulu/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini