Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8M dari Perusahaan Tambang

JAKARTA. DMKtv,- Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyebut suap diduga diterima Hery dari beberapa pihak perusahaan tambang, melalui Edi Sukandi.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

JPU mengungkapkan suap diberikan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri senilai Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta uang sebanyak Rp525 juta.

Selain itu, lanjut JPU, ada pula penerimaan uang oleh Hery dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini