Ditgakkum Korlantas Polri Asistensi Penanganan Kecelakaan Indramayu

JAKARTA. DMKtv,- Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan asistensi penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Pantura, tepatnya di Desa Kiajaran Kulon, Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa asistensi ini merupakan bentuk komitmen Korlantas Polri dalam mengungkap penyebab kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia itu.

“Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menimbulkan korban jiwa, ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai dasar evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa,” ucapnya.

Atas arahan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo, ia langsung mengerahkan tim asistensi ke lokasi kejadian pada Senin (13/7).

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar bertindak sebagai pemimpin tim dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Widyanoe.

Dalam rapat awal bersama Polres Indramayu, tim asistensi melakukan pendalaman terhadap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti.

Berdasarkan hasil sementara, tidak ditemukan jejak pengereman dari dua kendaraan truk Hino yang terlibat sebelum menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.

Tim juga telah meminta keterangan kepada pengemudi truk. Namun, proses pemeriksaan masih mempertimbangkan kondisi psikologis yang bersangkutan karena masih mengalami trauma.

Selain itu, tim memperoleh rekaman video yang beredar di media sosial untuk mendukung analisis kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Untuk sementara, hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi belum menemukan kamera yang mengarah langsung ke titik kejadian.

Guna memperkuat pembuktian secara ilmiah, Ditgakkum Korlantas Polri bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) juga melaksanakan olah TKP menggunakan teknologi 3D Laser Scanner.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 centimeter antara jalur A dan jalur B. Di lokasi juga tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik.

Tim turut mengidentifikasi bahwa titik putar balik yang digunakan bukan merupakan u-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar u-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.

Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar FGD bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat guna mengevaluasi aspek keselamatan jalan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.

Hasil evaluasi menyepakati perlunya penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait, serta evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Seluruh hasil olah TKP dan analisis teknis tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satlantas Polres Indramayu melaporkan kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian serta belasan korban lainnya mengalami luka-luka pada Minggu (12/7) siang.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil pikap Daihatsu Gran Max, truk Hino wing box, dan truk Hino Losbak.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini