Anggota DPR: PPPK tidak bisa Dirumahkan

JAKARTA. DMKtv,- Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seharusnya tidak bisa dirumahkan.

“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menanggapi kabar PPPK terancam dirumahkan imbas efisiensi anggaran, dia mengatakan pemerintah daerah semestinya melakukan penataan aparatur sejak awal. Penambahan PPPK mesti menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.

“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” katanya.

Menurut dia, penambahan PPPK seharusnya didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah. Apabila salah satu komponen tidak diperhitungkan, pengangkatan tenaga non-ASN justru bisa menjadi krisis.

Dia mengatakan pemerintah daerah seharusnya dapat mencari solusi agar efisiensi anggaran tidak berdampak ke pegawai, salah satunya dengan mengurangi pengeluaran dari program yang tidak berpengaruh langsung kepada masyarakat.

“Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya.” ujar dia.

Selaku legislator urusan otonomi daerah, Khozin mendorong Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, dan kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional formasi dan pembiayaan PPPK.

Ia meminta audit dilakukan secara komprehensif tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan yang dijalankan, masa kontrak, kebutuhan riil, hingga komposisi belanja pegawai.

“Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja,” katanya menambahkan.

Dia juga meminta pemerintah menetapkan mekanisme persetujuan formasi yang lebih ketat. Usulan formasi daerah harus dilengkapi proyeksi belanja pegawai sedikitnya lima tahun, simulasi risiko jika transfer dari pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.

“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucapnya.

Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan klasifikasi daerah berdasarkan risiko fiskal kepegawaian. Ia mengatakan daerah dengan pendapat asli daerah (PAD) rendah, bergantung pada transfer pusat, dan rasio belanja pegawainya besar perlu mendapat pengawasan khusus sebelum diberikan tambahan formasi.

Ia menambahkan, DPR telah mendorong pemetaan nasional terhadap daerah berisiko tinggi agar persoalan serupa tidak berulang. Komisi Il juga meminta agar hak dan status PPPK tidak diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran jangka pendek.

Ia menegaskan, penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian.

“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” ucap Khozin.

*(Fath Putra Mulya/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini