JAKARTA. DMKtv,- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong penguatan pemahaman aturan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk mencegah maladministrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona mengatakan maladministrasi dalam sejumlah kasus dapat dipicu ketidaktahuan terhadap aturan dan tata kelola pengadaan, bukan semata-mata karena niat melakukan pelanggaran.
“Karena itu, diperlukan penguatan penyebaran informasi dan sosialisasi agar pemahaman para pelaksana di pusat maupun daerah semakin merata,” kata Rahmadi dalam pertemuan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Rabu (24/6), sebagaimana keterangan yang dikonfirmasi Kamis.
Ia mendorong penguatan kolaborasi dan pertukaran informasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait persoalan serta laporan dalam proses pengadaan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Rahmadi mengatakan Ombudsman berkomitmen memperkuat pengawasan preventif untuk mencegah potensi maladministrasi sejak dini.
“Kami melakukan pencegahan di awal karena kami ingin pengawasan ini lebih berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rasahan berharap kerja sama antarlembaga dapat diwujudkan melalui pelatihan sumber daya manusia.
Menurut dia, pelatihan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman insan Ombudsman mengenai pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Abdul Ghoffar mengatakan penguatan kapasitas dan kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mencegah maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat maupun daerah.
Ia mengatakan penggunaan katalog elektronik dalam proses pengadaan belum sepenuhnya menutup celah terjadinya pelanggaran.
“Kolaborasi ini diperlukan karena model pengadaan yang menggunakan katalog elektronik masih memiliki ruang yang perlu diawasi,” katanya.
Ghoffar menambahkan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa belum tersampaikan secara merata hingga ke daerah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sarah Sadiqa menyatakan siap berkolaborasi dengan Ombudsman, termasuk melalui pertukaran informasi dan data.
“Kami terbuka apabila Ombudsman memerlukan sesuatu atau analisis. Semoga ini bisa membantu banyak ke depannya,” kata Sarah.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











