BP MPR Dalami Pelaksanaan Desentralisasi Bersama Pakar dari Unhas

JAKARTA. DMKtv,- Badan Pengkajian (BP) MPR RI mendalami pelaksanaan desentralisasi bersama pakar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai bagian dari kajian pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakli Ketua BP MPR Hindun Anisah mengatakan forum tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif mengenai efektivitas pelaksanaan desentralisasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika ketatanegaraan.

“BP MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Hindun, sejumlah isu strategis yang perlu terus didalami, yaitu keseimbangan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pemerataan pembangunan, penguatan desa, pengakuan masyarakat hukum adat, serta kualitas demokrasi lokal.

Desentralisais, imbuh dia, perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, mengembangkan potensi daerah, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Desentralisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

BP MPR menggelar diskusi kelompok terpumpun bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/7).

Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan itu, Guru Besar FISIP Unhas Prof. Sangkala, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof. Nursini, serta akademisi Politeknik STIA LAN Makassar Muhammad Idris.

Sangkala, dalam paparannya, menekankan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka Pancasila, demokrasi konstitusional, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut dia, otonomi daerah bukan bentuk pembagian kedaulatan, melainkan mekanisme untuk mendekatkan pelayanan, memperkuat partisipasi, serta mengakomodasi keragaman sosial, budaya, dan geografis daerah.

“Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara,” ucapnya.

Sementara itu, Nursini menyoroti pentingnya evaluasi terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menjelaskan desentralisasi fiskal bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan membiayai pelayanan publik, mengembangkan ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Hubungan keuangan pusat dan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besaran transfer. Yang perlu diperhatikan adalah apakah transfer tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Muhammad Idris mengatakan persoalan utama desentralisasi bukan terletak pada relevansi prinsip otonomi daerah, melainkan belum optimalnya implementasi, kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas pemerintahan, dan kualitas kepemimpinan daerah.

Ia menekankan penyerahan kewenangan harus disertai penguatan kapasitas fiskal, kualitas ASN, sistem perencanaan, kelembagaan, manajemen talenta, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif.

“Jangan hanya memindahkan kewenangan, tetapi daerah tidak dibangun kapasitasnya. Desentralisasi akan efektif apabila pemerintah pusat kuat dalam pembinaan, standar, dan pengawasan, sementara daerah kuat dalam inovasi serta penyelesaian masalah lokal,” katanya.

Masukan dari berbagai narasumber dan anggota BP MPR dalam forum tersebut akan dihimpun sebagai bahan kajian tertulis serta rekomendasi kebijakan.

*(Fath Putra Mulya/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini