WFT alias “Bjorka” Ditetapkan jadi Tersangka UU ITE

JAKARTA. DMKtv,- Karena sepak terjangnya, WFT alias “Bjorka” ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus masih terus mendalami sosok WFT yang mengaku sebagai Bjorka. Termasuk, kaitannya dengan sosok Bjorka yang sempat membuat gaduh beberapa waktu lalu karena melakukan pencurian data kependudukan.

“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin,” ujarnya.

“Yang tadi saya sampaikan, setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan, terkait dengan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan,” sambung dia.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria, WFT (22) yang diduga sebagai peretas (hacker) dengan nama alias ‘Bjorka’.

WFT yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara itu disebut sebagai pemilik nama akun media sosial X, @bjorkanesiaa.

“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini