Berapa Gaji PPSU di Jakarta Tahun 2025?

JAKARTA. DMKTv,- Berbagai profesi di Jakarta memiliki peran penting dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan kota, salah satunya adalah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Setiap hari, mereka turun ke lapangan untuk memastikan jalanan, saluran air, dan fasilitas umum tetap terawat dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran gaji terbaru untuk para petugas PPSU pada tahun 2025. Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Pasukan Oranye ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Besaran gaji PPSU beserta tunjangannya

Pada tahun 2025, PPSU akan menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.396.761 per bulan. Meskipun berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), para petugas PPSU tetap menerima gaji secara bulanan melalui rekening Bank DKI.

Selain gaji pokok, para anggota PPSU juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas tambahan yang mendukung kesejahteraan mereka. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi penting mereka dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kota, tunjangan tersebut terdiri dari:

– Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.

– Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

– Perlengkapan kerja seperti seragam, sepatu boot, helm, dan alat kebersihan.

– Bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, serta biaya pendidikan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagi petugas yang memiliki tanggung jawab khusus, seperti operator alat berat di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantar Gebang, diberikan tambahan penghasilan sekitar Rp1.200.000 per bulan sebagai kompensasi atas risiko kerja yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan rekrutmen untuk posisi PPSU pada tahun 2025. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta. Untuk memenuhi syarat, calon pelamar minimal harus berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta.

Adapun ketentuan usia untuk melamar, calon pendaftar diharapkan berusia maksimal 58 tahun. Hal ini sesuai dengan ketetapan terbaru yang dilonggarkan oleh Gubernur Jakarta melalui Pergub Nomor 63 Tahun 2022, yang memberikan kelonggaran lebih bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Pasukan Oranye.

Dengan sistem pembayaran yang transparan, fasilitas kerja lengkap, dan jaminan sosial yang menyeluruh, pekerjaan sebagai PPSU menawarkan stabilitas ekonomi bagi warga Jakarta yang ingin berkontribusi dalam menjaga fasilitas umum ibukota tetap layak dan bersih.

*(M. Hilal Eka Saputra Harahap/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini