JAKARTA. DMKtv,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengevakuasi dua warga negara Indonesia yang diduga disekap dan dianiaya sindikat penyelundupan timah ilegal di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Jumat, mengatakan evakuasi dilakukan bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau dan KBRI Kuala Lumpur.
“Kami melaksanakan kegiatan penyelamatan warga negara kita yang dilakukan penyekapan bersama-sama warga negara Indonesia yang lain,” kata Irhamni.
Ia menjelaskan terdapat tiga orang yang diduga menyekap dua korban. Kelimanya diketahui tergabung dalam sindikat penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka ke Malaysia.
Menurut dia, kedua korban bekerja mengirim pasir timah ilegal ke Malaysia. Penyekapan diduga terjadi karena korban dianggap melakukan penipuan.
“Korban telah menerima uang, tetapi pasir timahnya tidak dikirimkan ke Malaysia,” ujarnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Dittipidter Bareskrim Polri. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Atase Kepolisian di Malaysia.
Berkat koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia, dua korban berhasil dievakuasi dari lokasi penyekapan.
Irhamni mengatakan dugaan penganiayaan kini ditangani kepolisian Malaysia, sedangkan Bareskrim Polri mendalami sindikat penyelundupan pasir timah ilegal.
Menurut dia, pihaknya telah beberapa kali menggagalkan aktivitas penyelundupan yang dilakukan jaringan tersebut.
“Ini bagian dari sindikat yang telah teridentifikasi dan akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)











