Awal Mula Kontroversi Hotel Sultan Jakarta hingga Berujung Dieksekusi Pemerintah

JAKARTA. DMKtv,- Hotel Sultan kini tengah dieksekusi oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah tersebut menjadi titik baru sekaligus penutup dari sengketa panjang antara pemerintah serta pengelola hotel yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

Perselisihan yang terjadi ini berkaitan dengan hak pengelolaan lahan negara di kawasan GBK yang selama ini ditempati dan juga dimanfaatkan oleh Hotel Sultan.

Di balik polemik yang menjadi sorotan publik, terdapat jejak sejarah panjang mengenai berdirinya Hotel Sultan di Kota Metropolitan ini.

Sejarah Hotel Sultan

Hotel Sultan awalnya berdiri di awal tahun 1970-an, di mana kala itu Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah Konferensi Pariwisata Asia-Pasifik yang diperkirakan dihadiri sekitar 3.000 peserta.

Mengutip dari arsip Gatra (2005), Gubernur DKI Jakarta saat itu adalah Ali Sadikin menyadari jika ibu kota masih belum mempunyai cukup hotel berstandar internasional untuk menampung para tamu.

Dari situlah, pada tahun 1971 ia mengajukan permintaan kepada Pertamina untuk membangun hotel yang bisa digunakan sebagai sarana akomodasi konferensi tersebut.

Permintaan pada Pertamina ini bukanlah tanpa alasan. Selain pembangunan hotel berskala besar yang saat itu tidak diperbolehkan dilakukan oleh pihal swasta, Pertamina juga tengah menikmati masa keemasannya akibat lonjakan harga minyak dunia yang dikenal sebagai oil boom.

Tentunya, kondisi tersebut membuat perusahaan itu mempunyai sumber daya keuangan yang cukup besar.

Akhirnya, permintaan Ali Sadikin kemudian disetujui direktur utama Pertamina, Ibnu Sutowo pada periode 1968-1978.

Tahun 1973, pembangunan hotel pun dimulai di kawasan Senayan melalui PT Indobuild Co.

Dalam perjalanan proyek tersebut, Ali Sadikin mengaku baru mengetahui sebuah fakta yang berbeda.

Ia mengira jika PT Indobuild Co adalah perusahaan milik Pertamina.

Akan tetapi, saat hotel mulai berdiri dan beroperasi tahun 1976, diketahui bahwa perusahaan itu ternyata bukan milik BUMN.

Sebelum 1971, lahan yang kini menjadi lokasi Hotel Sultan adalah tanah negara yang termasuk dalam kawasan GBK.

Setelahnya, lahan tersebut diserahkan dalam bentuk hak guna bangunana (HGB) kepada PT Indobuild Co.

Melansir dari buku Kiprah Keluarga Ibnu Sutowo rilisan Tempo, hotel Sultan dibangun di kawasan Senayan dengan awalnya mempunyai 1.104 kamar, 9 ruang banquet, 1 ballroom, fasilitas olahraga dan rekreasi, dan berbagai fasilitas hotel bintang lima lainnya.

Demi memperkuat reputasi internasionalnya, hotel ini bekerja sama dengan Hilton Hotels Corporation.

Kerjasama itulah yang membuat hotel ini berdiri dengan menggunakan nama Hotel Hilton Jakarta.

Pembangunan gedung hotel dilakukan oleh perusahaan asal Inggris, yakni Cementation Company yang menjadi bagian dari Trafalgar House.

Hilton Jakarta juga menjadi hotel Hilton kelima yang dibangun oleh perusahaan tersebut.

Adapun, pembangunan dilasanakan secara bertahap sejak tahun 1971 sampai 1993.

Hotel mulai diresmikan dan beroperasi pada 1976.

Tahun 1996, pengelolaan Hotel Hilton beralih ke Grup Hotel Singgasana melalui kerja sama patungan antara Indobuildco dna Hilton International.

Perubahan ini membuat hotel pun tidak lagi berada di bawah pengelolaan langsung jaringan Hilton.

Selanjutnya, kontrak Hilton berakhir tahun 2006 dan nama Hotel Hilton resmi berubah kembali hingga menjadi Hotel Sultan sampai sekarang.

Awal Mula Kontroversi Hotel Sultan

Walau berdiri di atas lahan negara di kawasan Senayan, pemerintah saat itu memperbolehkan pihak swasta membangun sekaligus mengelola hotel tersebut.

Di mana, PT Indobuild Co bahkan memperoleh HGB atau Hak Guna Bangunan selama 30 tahun.

Perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo ini dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo.

Dengan demikian, hotel yang dibangun di atas lahan negara ini berada di bawah kendali keluarga Sutowo dan bukan negara.

Pada masa Orde Baru, kondisi ini nyaris tidak mendapatkan perlawanan.

Sebab, Ibnu Sutowo ini dikenal mempunyai posisi yang kuat, bahkan sempat mendapat julukan “untouchable man” karena berhasil lolos dari berbagai persoalan hukum.

Kemudian, perubahan besar terjadi saat berakhirnya pemerintahan Soeharto dan dimulai era reformasi.

Berakhirnya masa HGB tahun 2003 menjadi titik awal sengketa panjang antara Keluarga Sutowo dan pemerintah.

Perselisihan ini juga berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan lahan yang berada di kawasan GBK.

Sejak itu, upaya pemerintah dalam mengambil kembali lahan Hotel SUltan ini berlangsung melalui berbagai proses hukum dan administrasi yang panjang.

Perkembangan terbaru dalam konflik sengketa yang terjadi lebih daru dua dekade, yakni eksekusi lahan dilakukan oleh PN Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kesimpulannya adalah, Hotel Sultan yang awalnya dibangun untuk mendukung kegiatan Konferensi Internasional di Jakarta ini lahir lewat proyek yang melibatkan Pertamina dan Ibnu Sutowo.

Namun, kenyataannya justru hotel tersebut dikelola oleh perusahaan milik keluarganya.

*(Rury Pramesti/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini