JAKARTA. DMKtv,- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan hukuman penjara pada sidang putusan, Rabu, 10 Juni 2026.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam amar putusan, keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Hakim menyatakan keempat tentara secara sah dan meyakinkan bersalah dalam teror penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam tragedi pada Maret 2026 lalu.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.
Mengutip isi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, masing-masing terdakwa dihukum berupa:
1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Hakim berkeyakinan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.
Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.
Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.
Hal yang Memberatkan
Dalam surat putusan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membeberkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.
Hakim menyebut ada lima aspek yang menjadi pemberat putusan, meliputi rusaknya citra TNI hingga dampak cacat permanen terhadap korban.
Berikut lima aspek tersebut:
1. Aspek kepentingan militer
A. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.
B. Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah terdidik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Namun, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan.
C. Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI.
D. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat.
2. Aspek pelaku
A. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.
B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba 1 tepatnya di Jembatan Talang 2 tersebut dilakukan hanya berdasarkan over-responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.
3. Aspek perbuatan
A. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.
B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
4. Aspek akibat tindak pidana
A. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.
B. Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.
C. Bahwa perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan.
5. Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Saudara Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.
Hal Meringankan
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan vonis para terdakwa. Salah satu hal meringankan ialah para terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin,” ujar hakim.
Hakim mengatakan terdakwa I, II dan III selama berdinas di lingkungan TNI AL dan terdakwa IV berdinas TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik. Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Hakim mengatakan para terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itu disampaikan di persidangan.
“Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa,” ujar hakim.
2 Terdakwa Dipecat dari TNI
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat terdakwa.
Oknum TNI yang dipecat dari dinas militer ialah terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi. Edi dihukum pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan Yudhi dihukum penjara selama 2,5 tahun.
“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
“Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuh hakim.
Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa III Nandala dan Terdakwa IV Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ke Andrie.
*(Fandi Permana/DISWAY.ID)











