Uang Kertas yang Beredar tetap Sah meski Menkeu-Gubernur Berganti

JAKARTA. DMKtv,- Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah kertas yang telah diproduksi pada 2026 dan diedarkan di masyarakat tetap sah sebagai alat pembayaran meski belum lama ini terdapat pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia.

Sebelumnya beredar di media sosial, uang rupiah kertas bertandatangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi buruan masyarakat karena disebut langka.

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ramdan menjelaskan, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata Ramdan.

Menteri Keuangan yang menjabat saat ini adalah Suahasil Nazara, sementara Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Destry Damayanti.

Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru untuk menggantikan Purbaya pada 14 September 2026, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2026.

Sementara itu, setelah Perry mengundurkan diri dari jabatannya pada Juli lalu, Destry sempat menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Destry resmi menjadi Gubernur BI setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 September 2026, sebagaimana Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.

Sebagai informasi, uang rupiah kertas paling sedikit harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah.

*(Rizka Khaerunnisa/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini