JAKARTA. DMKtv,- Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony mengajukan JC tersebut untuk membuka nama-nama yang terlibat dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026.
Hal itu dikatakan Kuasa hukum Sonny Sonjaya, Krisna Murti. Krisna menyatakan kliennya mengajukan JC seusai menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna, kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Krisna menambahkan, pengajuan JC tersebut sekaligus penegasan bahwa Sony bukan sosok utama atau otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG.
Menurutnya, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ungkap dia.
Krisna menyatakan bahwa surat permohonan sebagai JC akan segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Pada waktunya klien saya akan membuka nama-nama tokoh yang terlibat di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujar Krisna.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Pensiunan Jenderal Polri itu ditahan Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiganya disangkakan praktik penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG. Dalam keterangannya, Kejagung menduga yayasan-yayasan terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Jampidsus juga menyoroti dugaan markup dalam sejumlah proyek BGN di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
*(Fandi Permana/DISWAY.ID)











