JAKARTA. DMKtv,- Presiden Prabowo Subianto menganugerahi Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol. Dedi Prasetyo tanda kehormatan masing-masing, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna dan Bintang Mahaputera Adipradana dalam rangkaian upacara pelantikan sejumlah pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Prosesi penyematan tanda kehormatan tersebut digelar sebelum Presiden Prabowo melantik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Suyudi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Listyo, yang pada Kamis hari ini juga dilantik oleh Presiden sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam prosesi penyematan tanda kehormatan tersebut, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana membacakan isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang menjadi dasar hukum pemberian bintang kehormatan kepada dua mantan petinggi Polri tersebut.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan bintang Mahaputera Adipradana kepada Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di bidang kepolisian dan berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran bangsa dan negara dan atau dharma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional,” kata Sesmilpres membacakan isi keppres.
Keppres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Selepas pembacaan isi keppres, Presiden kemudian menyematkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Listyo beserta ornamen-ornamen pendukungnya. Kemudian, Presiden lanjut menyematkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Dedi, yang pada Kamis hari ini resmi melepas jabatannya sebagai Wakil Kapolri (Wakapolri) dan mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Reformasi Agraria Nasional.
Selepas menyematkan tanda kehormatan kepada Listyo dan Dedi, Presiden lanjut melantik Suyudi sebagai Kapolri yang baru dan Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri yang baru.
Pelantikan dua petinggi baru Polri itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2026 dan Nomor 97 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang isinya dibacakan oleh Sesmilpres saat upacara pelantikan.
“Memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri dan Komjen Dedi Prasetyo dari jabatannya sebagai Wakapolri disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Indonesia,” demikian isi keppres sebagaimana dibacakan oleh Sesmilpres.
Selepas itu, Suyudi dan Wahyu secara bergantian menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
*(Genta Tenri Mawangi/ANTARA)











