PPATK Ungkap Hasil Penelusuran Rekening Judol Hayam Wuruk

JAKARTA. DMKtv,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hasil penelusuran rekening terkait kasus perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

“Ditemukan sebuah ATM yang selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi dalam rekening tersebut dan diketahui bahwa terdapat perputaran dana dalam rekening kurang lebih Rp489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dari rekening tersebut, kata dia, PPATK menemukan transaksi pembayaran tiket pesawat.

“Karena ini warga negara asing (WNA), pasti butuh akomodasi di Indonesia sehingga ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar,” ujarnya.

Selain itu, terdapat transaksi pembayaran pengurusan dokumen keimigrasian kurang lebih Rp2,3 miliar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jaringan judol Hayam Wuruk telah beroperasi 2–3 bulan. Selama itu, terdapat perputaran dana untuk administrasi kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

“Inilah uang yang berputar di sini, yang digunakan untuk operasional,” ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini