KOTA BANDUNG. DMKtv,- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat, merupakan residivis kasus kekerasan terhadap mantan istrinya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan Taufik sebelumnya pernah dipidana dalam perkara serupa yang terjadi di Kota Bandung dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
“Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Rudi menegaskan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berulang kali menganiaya korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.
Selain itu, korban juga diduga disekap di sebuah kamar indekos dan tidak diperbolehkan keluar karena pintu dikunci dari luar.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” ujar Rudi.
Ia menambahkan penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.
*(Rubby Jovan Primananda/ANTARA)











