Polisi Periksa 126 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Stunting di Aceh Barat

MEULABOH. DMKtv,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat telah merampungkan pemeriksaan terhadap 126 orang saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat.

Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran sebesar Rp1,68 miliar lebih.

“Hingga saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 126 orang saksi terdiri dari 124 saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat alat bukti penanganan perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Berdasarkan hasil perhitungan dari instansi berwenang, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DASHAT pada DP3AKB Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut, tercatat sebesar Rp 658,17 juta lebih.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial TJ dan SW.

AKP Deno Wahyudi mengatakan kegiatan DASHAT tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik pada mata anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai pagu anggaran mencapai Rp1,68 miliar lebih.

Total anggaran sebesar Rp 1,68 miliar tersebut dialokasikan ke dalam tiga item kegiatan utama yang dikelola DP3AKB Aceh Barat meliputi belanja bahan praktik memasak Rp744 juta, honorarium fasilitator Rp120 juta, serta biaya transportasi Rp816 juta.

Dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran program stunting ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan maraton secara mendalam.

Dalam kasus ini, kedua tersangka masing-masing TJ dan SW disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menambahkan, saat ini penyidik sedang merampungkan proses administrasi penyidikan agar kasus dapat segera dituntaskan hingga ke muka persidangan.

“Saat ini proses penanganan perkara sedang dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian AKP Deno Wahyudi.

*(Teuku Dedi Iskandar/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini