Polisi Pastikan Kendaraan Korban Curanmor Dikembalikan secara Gratis

JAKARTA. DMKtv,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran memastikan mengembalikan 26 unit kendaraan bermotor hasil sitaan kasus pencurian kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya alias gratis.

​”Hari ini kami, seluruh penyidik baik itu tingkat Polres maupun Polda, melaksanakan penyerahan unit kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat kepada para korban dari tindak pidana kejahatan secara serentak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

​Penyerahan secara simbolis tersebut terdiri dari 22 unit motor dan 4 unit mobil.

Kendaraan-kendaraan ini merupakan bagian dari total 156 unit barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku kejahatan.

​Iman menegaskan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek daftar data (list) kendaraan yang akan dipublikasikan oleh pihak kepolisian melalui polres masing-masing.

“Warga yang kendaraannya teridentifikasi dapat langsung mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres setempat sesuai dengan lokasi pengamanan barang bukti,” kata Iman.

Ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa siapapun yang akan melakukan pengambilan terhadap kendaraan bermotor yang saat ini kami publikasi tidak dipungut biaya.

“​Untuk kelancaran proses pengambilan, pemilik kendaraan diwajibkan membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” ucapnya.

​Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat datang langsung dan tidak mewakilkan proses pengambilan kepada pihak lain demi menghindari praktik percaloan yang kerap merugikan warga.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pada pihak lain. Hal ini kami maksudkan untuk menghindari praktik-praktik percaloan atau pungutan biaya dengan mengatasnamakan penyidik atau kepolisian,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan adanya oknum yang meminta uang dalam proses tersebut.

*(Ilham Kausar/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini