JAKARTA. DMKtv,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 317 tersangka sepanjang 2026.
​”Dalam kegiatan pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Iman menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasari oleh total 141 Laporan Polisi (LP) yang telah berhasil ditemukan barang buktinya.
Adapun rincian dari 156 unit kendaraan yang disita meliputi 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor.
Iman menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak kriminal tersebut.
Berikut sejumlah pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni ​Pasal 477 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan atau menggunakan alat (curat dan curanmor) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
​Kemudian, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP yang mengatur pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (curas) , dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
​Terakhir, polisi mengenakan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan yang mengatur bagi setiap orang yang membeli, menerima, menyewa, hingga menarik keuntungan dari benda yang diduga hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
“​Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti tengah diproses lebih lanjut oleh pihak penyidik guna pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Iman.
*(Ilham Kausar/ANTARA)











