KOTA BANDUNG. DMKtv,- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR (29) mengenal tersangka Taufik Hidayat melalui aplikasi kencan Tinder sebelum keduanya tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat, mengatakan hubungan korban dan tersangka bermula pada 2024 setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi tersebut.
“Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan selama menjalin hubungan, korban dan tersangka beberapa kali berpindah tempat tinggal. Penyidik telah mengidentifikasi empat lokasi yang pernah ditempati keduanya dan seluruhnya telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum menghilang, kata dia, korban bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada keluarganya, korban mengaku akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena memperoleh tawaran gaji yang lebih besar.
Namun, setelah ditelusuri, keluarga tidak menemukan korban di tempat kerja maupun lokasi tempat tinggal yang disebutkan.
“Pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor telepon korban tidak bisa dihubungi. Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujarnya.
Keluarga juga sempat menerima informasi bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, hasil penelusuran penyidik menunjukkan informasi tersebut tidak benar.
Keberadaan korban akhirnya diketahui setelah keluarga memperoleh informasi bahwa YTR dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka berat yang diduga disebabkan penyekapan dan penganiayaan.
“Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” kata Rudi.
Penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
*(Rubby Jovan Primananda/ANTARA)











