JAKARTA. DMKtv,- Tim forensik gabungan mengungkapkan bahwa penyakit jantung iskemik diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Sutrimo (42), dengan temuan kandungan kafein di dalam tubuh yang dinilai berperan sebagai faktor pencetus.
Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto menyampaikan kesimpulan medis tersebut diperoleh berdasarkan rangkaian pemeriksaan menyeluruh, meliputi pemeriksaan luar dan dalam, analisis toksikologi, serta pemeriksaan histopatologi setelah tindakan ekshumasi pada 12 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut,” kata Ahmad di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan laman dari Kementerian Kesehatan, penyakit jantung iskemik adalah kondisi medis yang terjadi ketika aliran darah ke jantung berkurang akibat penyumbatan sebagian atau seluruh arteri koroner.
Dalam konferensi pers, Ahmad juga menjelaskan hasil pemeriksaan fisik tidak menemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam maupun tumpul, serta tidak ada tanda-tanda patah tulang.
Selain itu, uji toksikologi pada organ tubuh dan tanah di sekitar area pemakaman tidak menemukan kandungan bahan berbahaya seperti pestisida, alkohol, arsenik, maupun sianida.
Di sisi lain, Ahmad merinci tim medis menemukan perubahan patologis pada sistem pembuluh darah dan jantung almarhum.
Temuan tersebut di antaranya meliputi ketebalan lemak abdomen, ditemukannya Frank’s sign pada cuping telinga, penebalan dinding arteri koroner, serta penyempitan lumen pembuluh darah hingga mencapai 75 persen.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry menegaskan seluruh hasil analisis yang disampaikan murni berdasarkan fakta medis dan bukti ilmiah teruji, tanpa mendasarkan pada asumsi atau spekulasi semata.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga maupun masyarakat.
Adapun Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah korban.
*(Ilham Kausar/ANTARA)











