Pengamat Nilai Pembatalan Penalti Manajer KDMP Langkah Tepat

JAKARTA. DMKtv,- Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai pembatalan denda penalti sebesar Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang mengundurkan diri merupakan langkah tepat.

Ia mengatakan keputusan tersebut menunjukkan pemerintah bersedia mendengar aspirasi publik sekaligus mengevaluasi aturan yang dinilai memberatkan calon manajer koperasi.

“Kebijakan itu memang perlu dihapus karena menimbulkan ketakutan sehingga banyak calon manajer memilih mengundurkan diri,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ketentuan penalti tersebut berpotensi menghambat rekrutmen sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola KDMP.

Trubus menilai semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa dan kelurahan, bukan memberikan beban berlebihan bagi calon pengelola.

“Semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat, bukan justru memberikan beban yang berlebihan,” ujarnya.

Ia mengatakan pembinaan dan pengawasan terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.

Apabila manajer tidak mampu menjalankan tugas secara optimal, lanjut dia, evaluasi dapat dilakukan melalui sanksi administratif atau penyesuaian insentif sesuai kinerja, bukan dengan mengenakan denda dalam jumlah besar.

“Dengan begitu ada mekanisme penghargaan dan konsekuensi yang adil, tanpa harus membebani calon manajer dengan penalti yang sangat besar,” tuturnya.

Menurut dia, kepastian regulasi diperlukan untuk memastikan proses pembentukan KDKMP berjalan lebih baik.

Ia juga menilai keputusan pemerintah penting untuk menjaga kepastian bagi peserta seleksi sekaligus mencegah kebingungan di masyarakat.

Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menghapus ketentuan penalti sebesar Rp100 juta dalam seleksi sumber daya manusia KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.

Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 yang mengatur konsekuensi finansial bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata pada 17 Juni 2026, Panselnas menyatakan ketentuan penalti tersebut tidak lagi berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan proses seleksi agar lebih terbuka dan akuntabel.

Panselnas juga membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan itu untuk melanjutkan proses seleksi hingga 23 Juni 2026.

*(Aria Ananda/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini