KOTA BANDUNG. DMKtv,- Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh penghuni rumah kos dan kontrakan terdata melalui Program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) sebagai upaya memperkuat pengawasan lingkungan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan sosial.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan setiap penghuni kos, termasuk yang berasal dari luar daerah, harus diketahui keberadaannya oleh pengurus wilayah setempat selama tinggal di Kota Bandung.
“Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” kata Farhan di Bandung, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.
Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangani kasus tersebut serta memastikan Pemkot Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, meskipun lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, pemerintah kota telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan melalui program Laci RW yang melibatkan ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pengawasan lingkungan.
“Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan,” katanya.
Menurut dia, saat ini Pemkot Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terpantau.
Farhan menambahkan, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1×24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Seluruh pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.
Ia berharap pemilik rumah kos, pengurus RT dan RW, serta masyarakat dapat terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan seluruh penghuni terdata dengan baik.
Menurut dia, sistem pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam memperkuat pengawasan kewilayahan sekaligus membangun kepedulian sosial di lingkungan permukiman.
*(Rubby Jovan Primananda/ANTARA)











