Pemilik Rumah Mewah di Sentul Punya Siapa, Emas Batangan dan Duit Miliaran Disita terkait Kafe de’Clan

JAKARTA. DMKtv,- Sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Golf Sentul City, digeledah buntut dari pengembanganan penggeledagan di kafe de’clan Cipete dan koin Money Changer.

Sebelumnya diketahui Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya tengah menggeledah cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kali ini, masih pengembangan, penggeledahan dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor,.

Dari sebuah rumah di Sentul itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan bahwa seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok kepada wartawan.

Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.

Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

Pemilik Rumah di Sentul

Meski begitu, belum ada keterangan atau konfirmasi terkait siapa pemilik rumah mewah di Sentul tersebut.

Hanya saja penggeledahan dilakukan terkait pengembangan temuan Brakas di kafe de’clan Cipete.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto berpesan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.

Selain itu, ia menyampaikan kepada pihak mana pun tidak menghalangi proses penyidikan

“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

*(Marieska Harya Virdhani/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini