JAKARTA. DMKTv,- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah meminta risalah rapat DPR mengenai pembahasan rancangan Undang-Undang TNI di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, untuk kepentingan pemeriksaan ulang (cross-check).
Guntur menyampaikan itu dalam sidang lanjutan pengujian formal (formil) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
“Kepada DPR, Pemerintah, karena ini menyangkut rapat konsinyering itu, ada enggak, ya, semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya?” kata Guntur.
Guntur meminta dokumen risalah tersebut kepada Perancang Perundang-Undangan Ahli Utama DPR RI Inosentius Samsul yang hadir dalam persidangan selaku perwakilan parlemen. Risalah tersebut dibutuhkan untuk memeriksa ulang pernyataan saksi.
“Sehingga kami bisa setelah tadi mendengarkan keterangan dari saksi, kami bisa me-cross-check, ya, berdasarkan tentu berita acara atau ada risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont tersebut? Mungkin itu yang ingin kami mintakan dokumennya,” ucap dia.
Adapun dalam persidangan Senin ini, pemohon Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 menghadirkan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus sebagai saksi.
Andrie menceritakan kronologi koalisi masyarakat sipil masuk ke dalam rapat pembahasan rancangan UU TNI yang diduga dilakukan secara tertutup di sebuah hotel pada tanggal 15 Maret 2025 lalu.
Sementara itu, menanggapi Hakim Guntur, Inosentius Samsul mengatakan bahwa setiap rapat di DPR selalu ada risalah. Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan risalah rapat DPR terkait rancangan UU TNI untuk diberikan kepada Mahkamah.
“Risalah akan kami siapkan. Kemudian keterangan, lalu kajian, barangkali, risalah rapat
yang di Fairmont akan kami sampaikan karena itu juga ada, dan kebetulan DPR belum menyampaikan keterangan tambahan. Dan semua pertanyaan itu akan dilengkapi pada keterangan yang akan disampaikan,” ucap Inosentius.
Perkara nomor 81 dimohonkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, aktivis Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty, serta mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Eva Nurcahyani.
Selain perkara ini, Mahkamah juga tengah menyidangkan empat perkara pengujian formil UU TNI lainnya di tahap pemeriksaan, yakni Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.
*(Fath Putra Mulya/ANTARA)











